Jumat, 03 Februari 2012

Penghalang Malaikat Rahmat Masuk ke Rumah


Penghalang Malaikat Rahmat Masuk ke Rumah

Oleh: Abu Hudzaifah Ibrahim bin Muhammad

Islam adalah agama yang mencintai kebersihan sehingga mengingatkan bahayanya memiliki anjing, bahkan melarang memelihara anjing kecuali untuk kepentingan penjagaan keamanan atau pertanian. Tidak sedikit nash hadits yang menyatakan bahwa malaikat rahmat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing [1] dan pahala pemilik anjing akan susut atau berkurang.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda (yang artinya) : “ Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing (2), juga tidak memasuki rumah yang didalamnya terdapat gambar (patung)” [Hadits sahih ditakhrij oleh Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa'i dan Ibnu Majah yang semuanya dari Abu Thalhah Radhiyallahu 'anhu. Lihat Shahihul-Jami' No. 7262]
Rasulullah bersabda (yang artinya) : “ Sesungguhnya malaikat (rahmat) tidak akan memasuki rumah yang didalamnya terdapat anjing” [Hadits sahih ditakhrij oleh Thabrani dan Imam Dhiyauddin dari Abu Umamah Radhiyallahu 'anhu. Lihat pula Shahihul Jami' No. 1962]
Rasulullah bersabda (yang artinya) : “ Sesungguhnya malaikat tidak akan memasuki rumah yang didalamnya terdapat anjing dan gambar (patung)” [Hadits sahih ditakhrij oleh Ibnu Majah dan lihat Shahihul Jami' No. 1961]
Ibnu Hajar (3) berkata : “Ungkapan malaikat tidak akan memasuki….” menunjukkan malaikat secara umum (malaikat rahmat, malaikat hafazah, dan malaikat lainnya)”. Tetapi, pendapat lain mengatakan : “Kecuali malaikat hafazah, mereka tetap memasuki rumah setiap orang karena tugas mereka adalah mendampingi manusia sehingga tidak pernah berpisah sedetikpun dengan manusia. Pendapat tersebut dikemukakan oleh Ibnu Wadhdhah, Imam Al-Khaththabi, dan yang lainnya.
Sementara itu, yang dimaksud dengan ungkapan rumah pada hadits di atas adalah tempat tinggal seseorang, baik berupa rumah, gubuk, tenda, dan sejenisnya. Sedangkan ungkapan anjing pada hadits tersebut mencakup semua jenis anjing. Imam Qurthubi berkata : “Telah terjadi ikhtilaf di antara para ulama tentang sebab-sebabnya malaikat rahmat tidak memasuki rumah yang didalamnya terdapat anjing. Sebagian ulama mengatakan karena anjing itu najis, yang lain mengatakan bahwa ada anjing yang diserupai oleh setan, sedangkan yang lainnya mengatakan karena di tubuh anjing itu menempel najis.
Ummul Mukminin Aisyah Radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengadakan perjanjian dengan Jibril bahwa Jibril akan datang. Ketika waktu pertemuan itu tiba, ternyata Jibril tidak datang. Sambil melepaskan tongkat yang dipegangnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah tidak mungkin mengingkari janjinya, tetapi mengapa Jibril belum datang ?” Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menoleh, ternyata beliau melihat seekor anak anjing di bawah tempat tidur. “Kapan anjing ini masuk ?” tanya beliau. Aku (Aisyah) menyahut : “Entahlah”. Setelah anjing itu dikeluarkan, masuklah malaikat Jibril. “Mengapa engkau terlambat ? tanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Jibril. Jibril menjawab: “Karena tadi di rumahmu ada anjing. Ketahuilah, kami tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar (patung)” [Hadits Riwayat Muslim].
Malaikat rahmat pun tidak akan mendampingi suatu kaum yang terdiri atas orang-orang yang berteman dengan anjing. Abu Haurairah Radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “ Malaikat tidak akan menemani kelompok manusia yang di tengah-tengah mereka terdapat anjing”. [Hadits Riwayat Muslim]
Imam Nawawi mengomentari hadits tersebut : “Hadits di atas memberikan petunjuk bahwa membawa anjing dan lonceng pada perjalanan merupakan perbuatan yang dibenci dan malaikat tidak akan menemani perjalanan mereka. Sedangkan yang dimaksud dengan malaikat adalah malaikat rahmat (yang suka memintakan ampun) bukan malaikat hafazhah yang mencatat amal manusia. [Lihat Syarah Shahih Muslim 14/94]
Sementara itu, mengenai hukum yang berkaitan dengan hasil jual beli anjing (harga anjing), terdapat beberapa nash yang mengharamkan, diantaranya adalah sebagai berikut. Abi Juhaifah Radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang hasil yang diperoleh dari jual beli anjing, darah, dan usaha pelacuran [Hadits shahih ditakhrijkan oleh Bukhari juga ditakhrijkan dalam Ahaditsul Buyu' oleh Imam ay-Thayalisi, Imam Ahmad, juga oleh Baihaqi. Dan lihat Shahihul Jami' no. 6949].
Jabir Radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang jual beli anjing dan kucing (4) Selain itu, Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang jual beli anjing, hasil kezaliman, dan upah dari hasil praktik perdukunan [Hadits shahih ditakhrijkan oleh Bukhari, Muslim, Imam hadits yang empat. Hadits ini juga ada dalam Shahihul Jami' no. 6951].
Imam al-Baghawi berkata (5) : “Menurut mayoritas ulama, jual beli anjing itu hukumnya haram sebagaimana upah dari hasil perdukunan (pertenungan), dan pelacuran. Kaitannya dengan hal itu, Abi Hurairah berkata : “Semuanya itu tergolong dalam penghasilan haram”.
Footnote :
1. Yang sangat kami sayangkan adalah adanya beberapa orang yang mengaku modern dan maju memiliki anjing dan menganggapnya sebagai teman serta digauli melebihi pergaulannya terhadap manusia. Hal itu dilakukan dalam rangka meniru kebiasaan masyarakat barat.
2. Di dalam kitab Faidhul-Qadir 2/394, Imam al-Manawi mengatakan : “Yang dimaksud dengan malaikat pada hadits tersebut adalah malaikat rahmat dan keberkahan atau malaikat yang bertugas keliling mengunjungi para hamba Allah untuk mendengarkan dzikir dan sejenisnya, bukan malaikat penulis amal perbuatan manusia karena malaikat itu tidak akan pernah meninggalkan manusia sekejap pun sebagai mana halnya malaikat maut. Mengapa malaikat rahmat tidak mau memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing ?. Karena anjing itu mengandung najis, sedangkan malaikat terpelihara dari tempat-tempat yang kotor. Mereka adalah makhluk Allah yang paling mulia serta tetap berada pada tingkat kebersihan dan kesucian yang paling luhur. Perbandingan antara malaikat yang suci dan anjing yang najis laksana terang dan gelap. Barangsiapa yang mendekati anjing, malaikat akan menjauh darinya.
3. Fathul Bari bab 48 At-Tashawir hadits No. 5949
4. Hadits shahih ditakhrijkan oleh Ahmad, hakim, dan Imam hadits yang empat. Hadits ini juga ada dalam Shahihul Jami’ no. 6950
5. Lihat Syarhus Sunnah 8/23

Hukum Seputar Memelihara Anjing


Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ اقْتَنَى كَلْبًا إِلَّا كَلْبًا ضَارِيًا لِصَيْدٍ أَوْ كَلْبَ مَاشِيَةٍ فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga binatang ternak, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap harinya.” (HR. Al-Bukhari no. 5059 dan Muslim no. 2940)
Satu qirath banyaknya sebesar gunung uhud.
Juga dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma dia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْكِلَابِ إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ كَلْبَ غَنَمٍ أَوْ مَاشِيَةٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan supaya membunuh anjing kecuali anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga kambing atau menjaga hewan ternak.” (HR. Muslim no. 1571)
Dari Abdullah bin Mughaffal radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَوْلَا أَنَّ الْكِلَابَ أُمَّةٌ مِنْ الْأُمَمِ لَأَمَرْتُ بِقَتْلِهَا فَاقْتُلُوا مِنْهَا الْأَسْوَدَ الْبَهِيمَ وَمَا مِنْ قَوْمٍ اتَّخَذُوا كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ كَلْبَ حَرْثٍ إِلَّا نَقَصَ مِنْ أُجُورِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
“Sekiranya anjing itu tidak termasuk dari sekelompok ummat dari ummat-ummat, niscaya aku akan perintahkan untuk membunuhnya. Oleh karena itu bunuhlah jenis anjing yang berwarna hitam pekat. Dan tidaklah suatu kaum memelihara anjing selain anjing penjaga ternak, atau anjing untuk berburu, atau anjing penjaga kebun, melainkan pahalanya akan berkurang dua qirath setiap harinya.” (HR. At-Tirmizi no. 1486, An-Nasai no. 4280, Ibnu Majah no. 3196, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 5321)
Juga dari Ibnu Mughaffal radhiallahu anhu dia berkata:
أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَتْلِ الْكِلَابِ ثُمَّ قَالَ مَا بَالُهُمْ وَبَالُ الْكِلَابِ ثُمَّ رَخَّصَ فِي كَلْبِ الصَّيْدِ وَكَلْبِ الْغَنَمِ وَقَالَ إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي الْإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِي التُّرَابِ
“Rasulullah memerintahkan membunuh anjing, kemudian beliau bersabda: “Ada (hubungan) apa antara mereka dengan anjing?” Kemudian beliau memberikan keringanan pada anjing pemburu dananjing (penjaga) kambing (untuk tidak dibunuh) seraya bersabda: “Apabila seekor anjing menjilat pada suatu wadah, maka kalian cucilah dia tujuh kali, dan campurkan dengan tanah pada pencucian yang kedelapan.” (HR. Muslim no. 280)
Dari Abu Thalhah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ
“Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya ada anjing dan tidak juga yang ada gambar”. (HR. Al-Bukhari no. 3075 dan Muslim no. 2106)
Penjelasan ringkas:
Dari dalil-dalil di atas ada beberapa hukum yang wajib diperhatikan oleh setiap orang yang memelihara anjing atau yang di sekitarnya terdapat anjing:
1.    Haramnya memelihara anjing kecuali 3 jenis anjing yang dikecualikan yaitu: Anjing berburu, anjing penjaga ternak, dan anjing penjaga kebun.
2.    Sisi keharamannya karena orang yang memelihara anjing -selain dari yang dikecualikan- akan berkurang pahalanya sebanyak 2 qirath setiap harinya, sementara tidaklah seseorang itu hilang pahalanya kecuali yang dia lakukan adalah hal yang haram.
Asy-Syaikh Muhammad Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin menjelaskan hadits di atas, “Adapun memelihara anjing dihukumi haram bahkan perbuatan semacam ini termasuk dosa besar -wal ‘iyadzu billah-, karena seseorang yang memelihara anjing selain anjing yang dikecualikan maka akan berkurang pahalanya dalam setiap harinya sebanyak 2 qiroth.”
3.    Amalan yang bisa menghapuskan amalan bukan hanya kekafiran dan kesyirikan akan tetapi ada beberapa dosa besar yang bisa menghapuskan amalan baik, di antaranya adalah denganmemelihara anjing.
4.    Asalnya tidak boleh membunuh anjing, akan tetapi Nabi shallallahu alaihi wasallam membolehkan untuk membunuh anjing yang berwarna hitam. Hal itu karena disebutkan dalam sebuah hadits yang shahih bahwa anjing hitam itu adalah setan.
5.    Anjing berwarna hitam bukanlah termasuk harta secara syar’i, karena seandainya dia adalah harta maka perintah untuk membunuhnya berarti perintah untuk membuang harta, sementara membuang harta adalah hal yang dilarang dalam syariat Islam.
Karena dia bukanlah harta, maka tidak boleh memperjual belikan atau menyewakannya dan juga bagi siapa yang membunuhnya maka dia tidak dimintai biaya ganti rugi menurut syariat.
6.    Dalam memilih anjing berburu atau penjaga ternak atau penjaga kebun, sebaiknya mencari selain yang berwarna hitam.
7.    Diwajibkan untuk mencuci semua benda yang terkena liur anjing, dengan cara dicuci dengan air sebanyak 8 kali dan pada cucian yang kedelapan dicampur dengan tanah.
Ini hanya berlaku pada benda yang terkena liur anjing. Adapun yang tersentuh oleh tubuh anjing maka tidak disyariatkan untuk dicuci sebanyak 8 kali kecuali jika liur mengenainya.
8.    Tidak boleh membawa masuk anjing ke dalam rumah, baik anjing yang diizinkan untuk dipelihara seperti ketiga jenis anjing di atas apalagi anjing yang asalnya dilarang untuk dipelihara. Karenanya anjing berburu atau penjaga ternak atau penjaga kebun, dia boleh dipelihara akan tetapi tidak diperbolehkan membawanya masuk ke dalam rumah, karena para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat anjing.
Demikian beberapa pelajaran yang bisa dipetik dari dalil-dalil di atas, wallahu a’lam bishshawab.
Sumber : http://al-atsariyyah.com/hukum-seputar-memelihara-anjing.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar